Logo SIMTEK

Masuk SIMTEK

Silakan Masuk Untuk Menggunakan Simulasi Iuran Dan Manfaat.

Username atau Password salah!
Logo SIMTEK

Daftar SIMTEK

Buat Akun Untuk Memulai Simulasi.

Registrasi berhasil! Silakan login.
Sudah punya akun? Masuk di sini
Logo BPJS Ketenagakerjaan
Logo SIMTEK

Simulasi Iuran & Manfaat
BPJAMSOSTEK

PILIH JENIS PROGRAM KEPESERTAAN UNTUK MEMULAI SIMULASI IURAN DAN MANFAAT

🏢
Tersedia

PU

Penerima Upah

Pekerja dengan hubungan kerja (karyawan, pegawai, buruh) yang menerima upah/gaji dari pemberi kerja.

JKKJKMJHTJP
🧑‍🌾
Tersedia

BPU

Bukan Penerima Upah

Pekerja mandiri, wirausaha, freelancer yang tidak terikat hubungan kerja dengan pemberi kerja.

JKKJKMJHT
🏗️
Tersedia

JAKON

Jasa Konstruksi

Tenaga kerja pada proyek konstruksi dengan iuran dihitung dari nilai kontrak proyek bukan upah.

JKKJKM
👋 Halo, Pengguna! Selamat datang di SIMTEK BPJAMSOSTEK.
Unduh Formulir Pendaftaran

Unduh formulir yang dibutuhkan sesuai program kepesertaan Anda

🏢
Formulir PU
Penerima Upah
📄
Formulir 1 Pendaftaran Perusahaan / Instansi
↓
📄
Formulir 1a Data Tenaga Kerja / Peserta
↓
📄
Formulir 1b Data Keluarga Tenaga Kerja
↓
📄
Formulir 2 Rincian Iuran Tenaga Kerja
↓
🧑‍🌾
Formulir BPU
Bukan Penerima Upah
📄
Formulir 1a Data Peserta Mandiri / BPU
↓
📄
Formulir 1b Data Keluarga Peserta BPU
↓
📄
Formulir 2 Rincian Iuran BPU
↓
🏗️
Formulir JAKON
Jasa Konstruksi
📄
Formulir 1 Jakon Data Proyek Konstruksi
↓
📄
Formulir 1a Jakon Data Tenaga Kerja Proyek
↓
📄
Formulir 1a1 Jakon Daftar Rincian Tenaga Kerja
↓

© 2026 IT Support SIMTEK. All Rights Reserved.

🕐 Riwayat Simulasi Saya

Semua simulasi tersimpan otomatis. Klik ikon PDF untuk mengunduh laporan.

s/d
Memuat riwayat...

🛡️ Admin Panel

Kelola seluruh data pengguna dan riwayat simulasi

👥
-
Total Pengguna
📊
-
Total Simulasi
🏢
-
Simulasi PU
🧑‍🌾
-
Simulasi BPU
🏗️
-
Simulasi JAKON

📋 Daftar Pengguna Terdaftar

Memuat data pengguna...

📈 Riwayat Simulasi

s/d
Memuat data simulasi...
Logo BPJS Ketenagakerjaan
Logo SIMTEK
Simulasi Iuran — Program PU
JKK JKM JHT JP

Simulasi Iuran & Manfaat
BPJAMSOSTEK

JKK dan JKM : Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 yang diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2023
JHT : Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 yang diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015
JP : Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015

1

Informasi Instansi

Masukkan identitas perusahaan atau instansi

2

Pengaturan Persentase Iuran

Sesuai PP 44 Tahun 2015 & PP 82 Tahun 2019 (dapat dimodifikasi)

🦺
JKK — Jaminan Kecelakaan KerjaOtomatis sesuai kelompok risiko jenis usaha
%
🛡️
JKM — Jaminan KematianSantunan bagi ahli waris jika peserta meninggal
%
🏦
JHT — Jaminan Hari TuaTabungan hari tua saat berhenti/pensiun
%
👴
JP — Jaminan PensiunIuran 3% dari upah (PP 45/2015)
%
Total Iuran Per Orang: 9.24% dari upah/gaji setiap bulan
3

Data Jabatan & Pekerja

Tambahkan jabatan beserta upah dan jumlah pekerjanya

NoNama JabatanUpah/Gaji (Rp)Jumlah PekerjaTotal Upah (Rp)Aksi
TOTAL KESELURUHAN 0 Rp 0
4

Lampiran File

Upload file pendukung yang akan dicetak bersama laporan PDF (opsional)

📎

Klik atau drag & drop file di sini

Mendukung: JPG, PNG — Bisa lebih dari 1 file

📊

Rekap Iuran Per Jabatan

Rincian iuran JKK + JKM + JHT + JP per jabatan per bulan

NoJabatanUpah/OrgJml OrgTotal UpahJKK (Rp)JKM (Rp)JHT (Rp)JP (Rp)Total Iuran (Rp)
JKK

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

PP 44 Tahun 2015 & PP 82 Tahun 2019

🏥 Perawatan & Pengobatan

Kelas PerawatanKelas 1 — Tanpa Batas Biaya
Biaya Transportasi (Darat)Rp 5.000.000
Biaya Transportasi (Laut)Rp 2.000.000
Biaya Transportasi (Udara)Rp 10.000.000
STMB (Sementara Tidak Mampu Bekerja)100% Upah (12 bln) → 50% hingga sembuh
Gigi TiruanMaks. Rp 5.000.000
Alat Bantu DengarMaks. Rp 2.500.000
Homecare / Perawatan RumahMaks. Rp 20.000.000

♿ Santunan Kecacatan

Cacat Sebagian Anatomi% Cacat × 80 × Upah Sebulan
Cacat Sebagian Fungsi% Kurang Fungsi × % Cacat × 80 × Upah Sebulan
Cacat Total Tetap56 × Upah Sebulan

💔 Santunan Kematian Akibat Kecelakaan Kerja

Santunan Kematian KK48 × Upah Sebulan
Santunan PemakamanRp 10.000.000
Santunan Berkala (dibayar sekaligus)Rp 12.000.000

🎓 Beasiswa (untuk 2 Anak Peserta)

TK / SD (Sederajat)Rp 1.500.000 / Tahun / Anak
SMP (Sederajat)Rp 2.000.000 / Tahun / Anak
SMA (Sederajat)Rp 3.000.000 / Tahun / Anak
Perguruan Tinggi (Sederajat)Rp 12.000.000 / Tahun / Anak
Maksimal Total BeasiswaRp 174.000.000
JKM

Jaminan Kematian (JKM)

PP 44 Tahun 2015 & PP 82 Tahun 2019 — Bukan akibat kecelakaan kerja

🛡️ Santunan Kematian

Santunan KematianRp 20.000.000
Biaya PemakamanRp 10.000.000
Santunan Berkala (dibayar sekaligus)Rp 12.000.000
TOTAL Santunan KematianRp 42.000.000
Beasiswa Usia Sekolah (Maks.)Rp 174.000.000

* 3 Tahun masa kepesertaan

JHT

Jaminan Hari Tua (JHT)

Simulasi akumulasi iuran + hasil pengembangan (PP 46 & PP 60 Tahun 2015)

* Pencairan saat berhenti kerja, habis kontrak, atau pengangkatan

JP

Jaminan Pensiun (JP)

PP 45 Tahun 2015 — Manfaat pensiun bulanan setelah usia 57 tahun

👴 Iuran & Manfaat JP

Iuran JP3.00% dari Upah
Usia Pensiun57 Tahun
Masa Iuran Minimum15 Tahun
Batas Upah PensiunRp 9.559.600 / bulan (2024)
Total Iuran JP per Bulan (seluruh pekerja)—

* Manfaat pensiun dihitung berdasarkan masa iuran dan upah rata-rata, dibayarkan bulanan setelah pensiun

Logo BPJS Ketenagakerjaan
Logo SIMTEK
Simulasi Iuran — Program BPU
JKK JKM JHT

Kalkulator Mandiri BPU
BPJAMSOSTEK

JKK dan JKM : Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 yang diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2023
JHT : Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 yang diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015

1

Informasi Individu (BPU)

Masukkan data diri dan pekerjaan Anda

2

Lampiran File

Upload file pendukung yang akan dicetak bersama laporan PDF BPU

📎

Klik atau drag & drop file di sini

Mendukung: JPG, PNG — Bisa lebih dari 1 file

JKK

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) — BPU

PP 44 Tahun 2015 & PP 82 Tahun 2019

🏥 Perawatan & Pengobatan

Kelas PerawatanKelas 1 — Tanpa Batas Biaya
Biaya Transportasi (Darat)Rp 5.000.000
Biaya Transportasi (Laut)Rp 2.000.000
Biaya Transportasi (Udara)Rp 10.000.000
STMB (Sementara Tidak Mampu Bekerja)100% Upah (12 bln) → 50% hingga sembuh
Gigi TiruanMaks. Rp 5.000.000
Alat Bantu DengarMaks. Rp 2.500.000
Homecare / Perawatan RumahMaks. Rp 20.000.000

♿ Santunan Kecacatan & Kematian

Cacat Sebagian Anatomi% Cacat × 80 × Upah Dilaporkan
Cacat Sebagian Fungsi% Kurang Fungsi × % Cacat × 80 × Upah Dilaporkan
Cacat Total Tetap56 × Upah Dilaporkan
Santunan Kematian KK48 × Upah Dilaporkan
Santunan PemakamanRp 10.000.000
Santunan Berkala (dibayar sekaligus)Rp 12.000.000

🎓 Beasiswa (untuk 2 Anak Peserta)

TK / SD (8 Tahun)Rp 1.500.000 × 8 × 2 = Rp 24.000.000
SMP (3 Tahun)Rp 2.000.000 × 3 × 2 = Rp 12.000.000
SMA (3 Tahun)Rp 3.000.000 × 3 × 2 = Rp 18.000.000
Perguruan Tinggi (5 Tahun)Rp 12.000.000 × 5 × 2 = Rp 120.000.000
Maks. Total Beasiswa (2 Anak)Rp 174.000.000
JKM

Jaminan Kematian (JKM) — BPU

Bukan akibat kecelakaan kerja

🛡️ Santunan Kematian

Santunan KematianRp 20.000.000
Biaya PemakamanRp 10.000.000
Santunan Berkala (dibayar sekaligus)Rp 12.000.000
TOTAL Santunan KematianRp 42.000.000
Beasiswa Usia Sekolah (Maks.)Rp 174.000.000

* Syarat minimal 3 Tahun masa kepesertaan untuk manfaat beasiswa

JHT

Jaminan Hari Tua (JHT) — BPU

Akumulasi iuran 2% dari upah yang dapat dicairkan

💰 Ketentuan Pencairan JHT BPU

Iuran JHT2% dari Upah yang Dilaporkan
Total JHT per Periode Iuran—
Pencairan PenuhUsia 56 Tahun / Berhenti Bekerja / Meninggal
Pencairan Sebagian (10%)Min. 10 Tahun kepesertaan (masih aktif bekerja)
Pencairan Sebagian (30%)Untuk kepemilikan rumah (min. 10 Tahun)

* Manfaat JHT = Akumulasi iuran + hasil pengembangan (imbal hasil ditentukan BPJS)

Logo BPJS Ketenagakerjaan
Logo SIMTEK
Simulasi Iuran — Program JAKON
JKK JKM

Kalkulator Jasa Konstruksi
BPJAMSOSTEK

JKK dan JKM : Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 yang diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2023

1

Informasi Proyek Konstruksi

Masukkan nilai kontrak bruto (termasuk PPN 11%)

2

Lampiran File

Upload file pendukung yang akan dicetak bersama laporan PDF JAKON

📎

Klik atau drag & drop file di sini

Mendukung: JPG, PNG — Bisa lebih dari 1 file

📊

Rincian Perhitungan Tiering

Berdasarkan Nilai Kontrak (Netto tanpa PPN)

Lapisan (Tier)Rentang KontrakPorsi Nilai Netto (Rp)Rate IuranJumlah Iuran (Rp)
📅

Jadwal Pembayaran (Bertahap / Termin)

Pembagian tagihan Iuran Jasa Konstruksi

Tahapan PembayaranPersentase TagihanNilai Tagihan Iuran (Rp)
JKK

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) — JAKON

PP 44 Tahun 2015 & PP 82 Tahun 2019

🏥 Perawatan & Pengobatan

Kelas PerawatanKelas 1 — Tanpa Batas Biaya
Biaya Transportasi (Darat)Rp 5.000.000
Biaya Transportasi (Laut)Rp 2.000.000
Biaya Transportasi (Udara)Rp 10.000.000
STMB (Sementara Tidak Mampu Bekerja)100% Upah (12 bln) → 50% hingga sembuh
Gigi TiruanMaks. Rp 5.000.000
Alat Bantu DengarMaks. Rp 2.500.000
Homecare / Perawatan RumahMaks. Rp 20.000.000

♿ Santunan Kecacatan & Kematian KK

Cacat Sebagian Anatomi% Cacat × 80 × Upah Terlapor
Cacat Sebagian Fungsi% Kurang Fungsi × % Cacat × 80 × Upah Terlapor
Cacat Total Tetap56 × Upah Terlapor
Santunan Kematian KK48 × Upah Terlapor
Santunan PemakamanRp 10.000.000
Santunan Berkala (dibayar sekaligus)Rp 12.000.000

🎓 Beasiswa (untuk 2 Anak Peserta)

TK / SD (8 Tahun)Rp 1.500.000 × 8 × 2 = Rp 24.000.000
SMP (3 Tahun)Rp 2.000.000 × 3 × 2 = Rp 12.000.000
SMA (3 Tahun)Rp 3.000.000 × 3 × 2 = Rp 18.000.000
Perguruan Tinggi (5 Tahun)Rp 12.000.000 × 5 × 2 = Rp 120.000.000
Maks. Total Beasiswa (2 Anak)Rp 174.000.000
JKM

Jaminan Kematian (JKM) — JAKON

Bukan akibat kecelakaan kerja

🛡️ Santunan Kematian

Santunan KematianRp 20.000.000
Biaya PemakamanRp 10.000.000
Santunan Berkala (dibayar sekaligus)Rp 12.000.000
TOTAL Santunan KematianRp 42.000.000
Beasiswa Usia Sekolah (Maks.)Rp 174.000.000

* Syarat minimal 3 Tahun masa kepesertaan